Hukrim

Miliki Barang Bukti 54.000! Lima Terdakwa Kasus Judi Remi Tujuh Luit Dituntut Jaksa 9 Bulan 

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang tuntutan kelima terdakwa kasus perjudian remi tujuh luit saat diruang sidang candra, Selasa 24 September 2019

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut Lima Warga Balam Kecamatan Balai Jaya Selama Sembilan Bulan Penjara yang terlibat kasus perjudian remi tujuh luit.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho SH MH saat di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (24/9/2019). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dihadiri Marulitua J Sitanggang SH, sementara kelima terdakwa, Sihar Tamba, Tukiman Silalahi, Hotler Sihombing, Soden Hutasoit dan Lindung Sihotang didampingi kuasa hukumnya saat di ruang sidang.

Kelima terdakwa tersebut, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian remi tujuh luit sesuai unsur dakwaan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Sementara barang bukti yang diperoleh seperti uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000  dengan total keseluruhan uang senilai Rp. 54.000. dari kelima terdakwa.

"Dan menjatuhkan kelima terdakwa pidana selama sembilan bulan penjara,"

Bahwa kelima terdakwa hal-hal yang meringankan, sikap para terdakwa kooperatif, memberi keterangan tidak berbelit-belit dan  mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum.

Usai Jaksa membacakan tuntutannya, kemudian kuasa hukum kelima terdakwa mengajukan pledoinya untuk meminta hukuman seringan-ringannya.

Kemudian majelis hakim men- skor persidangan untuk musyawarah kepada anggota majelis dan memutuskan kelima terdakwa.

Saat dikonfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Bagansiapiapi oleh awak media mengatakan bahwa kelima terdakwa tersebut diancam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum .
 
"Perlu diketahui bahwa Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana. Ancaman Hukumannya Empat Tahun Penjara". Ucap Kasi Pidum Kejaksaan Bagansiapiapi kepada awak media. (Darma)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar